Dugaan Kebocoran Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar di BSI Anambas Terungkap, Bermula dari Pengajuan Kredit Nasabah

Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terungkap setelah seorang nasabah yang merasa telah melunasi pinjamannya kembali mengajukan fasilitas kredit.

Kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna tersebut diduga melibatkan dana pelunasan milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas untuk proses penuntutan.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Budi Setiawan yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Cabang Anambas dan Rebi Putra yang bertugas sebagai Consumer Sales Executive (CSE). Namun hingga kini, Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kami karena lokasi kejadiannya berada di Anambas,” ujar Adjudian, Senin (6/7/2026).

Terungkap Saat Nasabah Mengajukan Kredit Baru

Menurut Adjudian, kasus ini terbongkar ketika seorang nasabah yang sebelumnya meyakini telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya kembali mengajukan pembiayaan di BSI.

Saat dilakukan pengecekan melalui sistem perbankan, nasabah tersebut justru masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status Kolektibilitas (Kol) 2. Merasa janggal, nasabah kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang diterimanya kepada pihak bank.

“Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Selanjutnya pimpinan BSI melakukan audit internal,” jelasnya.

Baca juga  Awal Tahun 2026, SKB Ajak Anak Yatim dan Beri Santunan

Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur. Namun, nasabah diduga diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.

Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan senilai ratusan juta rupiah dan menerima dokumen yang disebut sebagai bukti pelunasan. Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan melalui sistem perbankan BSI.

“Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI,” kata Adjudian.

Karena merasa seluruh kewajiban kreditnya telah diselesaikan, korban tidak menaruh kecurigaan hingga akhirnya diketahui masih memiliki sisa pinjaman dalam sistem bank.

Audit Internal Temukan 14 Nasabah Terdampak

Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya. Berdasarkan hasil audit, terdapat 14 nasabah yang diduga menjadi korban dengan total nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah yang terdampak telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga hak mereka telah dipulihkan.

“Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI,” ujar Adjudian.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran dana tersebut, termasuk mengenai hasil audit internal maupun langkah-langkah penguatan sistem pengendalian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di cabang lain.

Baca juga  BLTS dan Modus Licik Penyelewengan, Ketika Data Dimanipulasi Demi Kepentingan Pribadi
Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini