Pemkab Jember dan Kementerian Kehutanan Teken Master Plan IAD 2026–2030, Perkuat Perhutanan Sosial untuk Pengentasan Kemiskinan

Jember, Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kementerian Kehutanan resmi menandatangani Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Jember Tahun 2026–2030 di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (9/7/2026).

Dokumen tersebut menjadi landasan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan kawasan berbasis perhutanan sosial yang berkelanjutan.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, penyusunan Master Plan IAD merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, khususnya di kawasan sekitar hutan, perkebunan, pedesaan, hingga wilayah pesisir. Menurutnya, pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“IAD hadir dengan semangat menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Ke depan kami akan memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, mulai dari penetapan penerima manfaat, pendampingan, hingga pengembangan program perhutanan sosial. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Ia menjelaskan, perhatian pemerintah daerah akan difokuskan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap lahan produktif, terutama buruh tani dan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan

Melalui program perhutanan sosial, masyarakat diharapkan memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan sehingga dapat menciptakan sumber pendapatan baru dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Pemkab Jember akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan dalam proses pendataan serta verifikasi calon penerima manfaat.

“Langkah ini dilakukan agar akses perhutanan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya pengentasan kemiskinan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa Integrated Area Development (IAD) merupakan strategi pemerintah untuk mengintegrasikan pembangunan kawasan melalui sinergi lintas sektor dan kolaborasi berbagai pihak.

Baca juga  Reses di Bangsalsari, Anggota DPRD Jember Suharto Sosialisasikan UHC dan Serap Aspirasi Warga

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pelestarian hutan, tetapi juga mendorong pengembangan klaster komoditas unggulan yang memiliki skala ekonomi lebih kuat sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Program perhutanan sosial menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas,” ujarnya.

Selain meningkatkan aspek ekonomi, program ini juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat dan mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan kick off Blended Finance Model (BFM) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi kelompok perhutanan sosial. Melalui skema tersebut, kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial diharapkan lebih mudah memperoleh dukungan pembiayaan untuk mengembangkan usaha produktif.

Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi program tersebut. Selain memperkuat akses permodalan, Master Plan IAD 2026–2030 juga menjadi acuan pengembangan komoditas unggulan daerah melalui pendekatan kawasan dan hilirisasi.

Sejumlah komoditas potensial seperti kopi, kakao, durian, dan alpukat akan dikembangkan secara terintegrasi agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini