Malang, Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan DPRD. Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar mutasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi mampu memperkuat penerapan sistem meritokrasi melalui pengisian jabatan secara definitif.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan hingga awal Juli 2026 masih terdapat 22 jabatan strategis yang belum terisi secara definitif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas birokrasi apabila terus diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Zulham, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, perlu memanfaatkan momentum mutasi untuk mengakhiri praktik pengisian jabatan secara sementara yang berlangsung cukup lama.
“Kami heran, masa persoalan seperti itu tidak dipersiapkan dengan baik. Seharusnya dengan adanya mutasi, jabatan Plt bisa berkurang, bukan justru terkesan dipelihara,” ujar Zulham, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, hingga Jumat (3/7/2026) terdapat 22 jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Malang.
Pada level eselon II, sedikitnya empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki pejabat definitif. Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Inspektur Daerah yang sementara dijabat oleh pejabat dari OPD lain. Selain itu, satu jabatan staf ahli juga disebut telah lama belum terisi.
Kekosongan juga terjadi pada jabatan administrator. Tercatat delapan posisi sekretaris dinas (Sekdin) dan 10 jabatan kepala bidang (Kabid) masih lowong sehingga sebagian diisi oleh pejabat pelaksana tugas.
Zulham turut menyoroti mekanisme penunjukan Plt yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kesesuaian kompetensi. Menurutnya, terdapat pejabat yang berasal dari jabatan teknis kemudian diberi tugas sebagai Plt sekretaris dinas yang lebih banyak menangani aspek administrasi.
Ia menegaskan persoalan tersebut akan menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan, mengingat setelah pelantikan 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan tiga JPTP lainnya pada April 2026, masih terdapat sejumlah jabatan yang belum diisi secara permanen.
“Persoalan ini akan menjadi perhatian fraksi karena hingga kini masih ada sejumlah jabatan yang belum terisi secara definitif,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang yang juga Ketua Komisi I, Amarta Fasa, meminta pemerintah daerah mengedepankan prinsip meritokrasi dalam setiap proses pengisian jabatan.
Ia mengakui pengangkatan pejabat harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Namun, menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan jabatan strategis terlalu lama diisi oleh Plt.
“Meritokrasi harus diutamakan. Setiap rapat dengan bagian kepegawaian itu selalu kami tegaskan,” kata Fasa.
Ia mengingatkan, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, pelayanan publik dikhawatirkan tidak berjalan optimal karena banyaknya jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif.
Menanggapi masukan dari DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, menyatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah untuk menyiapkan pengisian jabatan sesuai sistem merit.
Menurutnya, Pemkab Malang secara rutin melaksanakan uji kompetensi dan asesmen bagi pejabat, khususnya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sebagai dasar pemetaan kompetensi dan talenta aparatur.
“Sudah kalau uji kompetensi. Itu rutin, terutama JPTP atau sekelas kepala OPD,” ujar Budiar.




