Anggota DPRD Jember Indi Naidha Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah

JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha Wulandari, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik maupun orang tua. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik tersebut di lingkungan sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Indi saat menggelar kegiatan reses di Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Kamis (16/7/2026). Dalam dialog bersama warga, ia menyoroti masih adanya dugaan praktik penjualan LKS yang dinilai membebani orang tua siswa.

“Saya tegaskan, tidak usah menjual LKS yang kemudian membebankan biaya kepada orang tua. Apalagi jika ada yang tidak mampu tetapi tetap diwajibkan membelinya, tolong segera laporkan kepada saya,” ujar Indi.

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan sekolah menjual ataupun mewajibkan peserta didik membeli LKS sebagai bagian dari proses pembelajaran.

“Tidak ada peraturan resmi yang mengharuskan sekolah memperjualbelikan LKS kepada siswa maupun orang tua. Jika hal itu terjadi, tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Indi menjelaskan, sebagai anggota DPRD yang membidangi pendidikan, dirinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk di sektor pendidikan.

Ia menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

“Anggota dewan memiliki kewenangan untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Menurut Indi, upaya tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga  Pemdes Kepanjen Gelar PKTD Tiga Hari, Fokus Bersihkan Saluran Air

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini