JEMBER – Sebanyak 664 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Mereka pun berkesempatan kembali berkumpul bersama keluarga tepat pada momentum peringatan kemerdekaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis berlangsung haru pada penutupan upacara HUT ke-81 RI tingkat Kabupaten Jember di Alun-Alun Jember.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Wahyu Susetyo, mendampingi Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan SK RU II kepada lima perwakilan warga binaan yang langsung bebas.
Remisi Jadi Penghargaan atas Pembinaan
Wahyu Susetyo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Saya mengucapkan selamat. Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas kesungguhan Saudara dalam menaati peraturan dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas,” tutur Wahyu.
Bagi 10 warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi tersebut menjadi momen yang penuh haru. Kebebasan yang bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI membuat kebahagiaan semakin terasa.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi bebas, Muhammad Lutfi, mengaku bersyukur karena dapat kembali berkumpul dengan keluarganya lebih cepat.
“Alhamdulillah, di momen kemerdekaan Indonesia ini saya bisa lebih cepat berkumpul kembali bersama keluarga,” ungkap Lutfi.
Upacara HUT RI Juga Digelar di Lapas Jember
Selain menghadiri prosesi penyerahan remisi di Alun-Alun Jember bersama unsur Forkopimda, Wahyu Susetyo juga mengapresiasi sinergi antara Lapas Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI.
“Seluruh prosesi berjalan dengan sangat baik dan khidmat,” tambahnya.
Sementara itu, upacara peringatan HUT ke-81 RI juga digelar di Lapangan Blok A Lapas Kelas IIA Jember. Upacara berlangsung tertib dan diikuti jajaran pegawai, peserta magang serta warga binaan.
Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Jember, Salim, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, Salim membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, amanat tersebut menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih melalui pengorbanan dan persatuan.
Dalam konteks pemasyarakatan, kemerdekaan juga dimaknai melalui penghormatan terhadap hukum dan martabat manusia.
“Melalui Pemasyarakatan, kita memastikan pelaksanaan pidana tetap menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia. Pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, melainkan membina dan menyiapkan warga binaan agar menyadari kesalahan serta mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan produktif,” tegas Salim.
Pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi momentum perubahan bagi seluruh warga binaan. Khusus bagi 10 orang yang langsung bebas, mereka diharapkan mampu memulai kehidupan baru, menaati hukum, serta memberikan kontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat.



