Pendidikan Agama Islam (PAI) di perguruan tinggi kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang ganjil.
Di satu sisi, kita menyaksikan kampus-kampus Islam berbenah secara revolusioner. Mereka merombak kurikulum, menyelaraskan diri dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan mengadopsi paradigm Outcome-Based Education (OBE) demi mengejar akreditasi internasional.
Namun di sisi lain, ruang publik kita terus disuguhi ironi moral yang menyesakkan dada: perundungan di lingkungan pendidikan, maraknya plagiasi akademis, hingga runtuhnya sensitivitas sosial di kalangan generasi muda terdidik.
Fenomena ini melahirkan pertanyaan retoris yang menggugat: mengapa ketika desain kurikulum agama kita semakin canggih di atas kertas, karakter dan moralitas mahasiswa justru terasa semakin mengalami pendangkalan? Di manakah letak kesenjangan antara desain instruksional yang presisi dengan realitas spiritual mahasiswa?
Jawabannya mungkin terletak pada cara kita memperlakukan kurikulum itu sendiri. Kita sedang terjebak dalam arus formalisme pendidikan, di mana KKNI dan OBE kerap kali didegradasi sekadar menjadi ritual administratif yang melelahkan, alih-alih sebagai instrumen transformasi jiwa.
Melacak Akar Masalah: Ketika Spiritual Direduksi Menjadi Rubrik
Secara konseptual, integrasi KKNI dan OBE ke dalam PAI sebenarnya memiliki niat yang mulia. KKNI menekankan penyetaraan mutu lulusan berdasarkan capaian pembelajaran (CPL), sementara OBE menggeser fokus pendidikan dari apa yang diajarkan (input) menjadi apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa setelah lulus (outcome).
Dalam konteks keislaman, OBE sejatinya selaras dengan konsep amal saleh bahwa ilmu tidak boleh berhenti pada tataran kognitif semata, melainkan harus terwujud dalam tindakan nyata yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Namun, ketika konsep barat ini dipaksakan masuk ke dalam rahim pendidikan Islam tanpa rekonstruksi epistemologis yang matang, benturan nilai tidak dapat dihindarkan.
OBE menuntut segala sesuatu dapat diukur secara eksak, terstruktur, dan dapat diobservasi (measurable and observable).
Di sinilah reduksi itu dimulai. Bagaimana kita mengukur kualitas keikhlasan? Bagaimana sebuah rubrik penilaian bernilai 1 sampai 4 mampu memotret kedalaman akhlak, ketulusan empati, atau kepasrahan spiritual (tawakkal) seorang mahasiswa? Ketika nilai-nilai transendental dipaksa tunduk pada angka-angka kuantitatif, kurikulum PAI kehilangan dimensi sakralnya.
PAI tidak lagi dipandang sebagai proses pembentukan karakter (ta’dib), melainkan sekadar rangkaian target kompetensi industri.
Jebakan Administratif yang Melelahkan bagi Dosen
Dampak nyata dari disorientasi ini sangat dirasakan oleh para dosen di lapangan. Hari-hari para pendidik agama kini tidak lagi dihabiskan untuk merenungkan metode terbaik menyentuh hati mahasiswa atau membimbing spiritualitas mereka.
Waktu mereka habis tersedot oleh tuntutan dokumen kurikulum yang luar biasa rumit.
Mereka harus menyusun pemetaan CPL ke CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah), merumuskan sub-CPMK yang harus menggunakan Kata Kerja Operasional (KKO) taksonomi Bloom, hingga membuat portofolio penilaian OBE yang rumit.
Dosen berubah peran dari seorang mursyid (pembimbing spiritual) menjadi sekadar kurator dokumen administrasi.
Ketika dosen kelelahan secara mental akibat beban administratif, interaksi personal dan emosional antara dosen dan mahasiswa menjadi hambar.
Padahal, dalam tradisi pendidikan Islam, transfer nilai (transfer of values) hanya bisa terjadi melalui keteladanan (uswah hasanah) dan kedekatan batin. Tanpa itu, kuliah PAI di ruang kelas tidak lebih dari sekadar transfer informasi kering yang cepat dilupakan begitu ujian berakhir.
Kesenjangan Kompetensi dan Tantangan Zaman
Kesenjangan lain yang menganga adalah ketidakmampuan kurikulum OBE dalam merespons realitas zaman secara taktis. Di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan disrupsi informasi saat ini, tantangan keagamaan mahasiswa bukan lagi menghafal dalil-dalil normatif, melainkan bagaimana menerapkan etika Islam dalam merespons dilema moral baru.
Sebagai contoh, apakah lulusan PAI kita mampu memberikan respons etis terhadap isu perubahan iklim, ketimpangan sosial, atau etika digital? Sayangnya, karena kurikulum OBE di banyak kampus dirancang secara kaku demi memenuhi standar borang akreditasi, ia menjadi tidak fleksibel. Perubahan kurikulum membutuhkan rapat-rapat senat yang panjang dan birokratis.
Akibatnya, kurikulum PAI selalu tertinggal beberapa langkah di belakang perkembangan zaman.
Kita juga melihat fenomena di mana mahasiswa mendapat nilai “A” dalam mata kuliah PAI karena mampu menulis makalah ilmiah sesuai format OBE.
Namun, di luar kelas, mereka gagap saat dihadapkan pada realitas keberagaman atau konflik sosial di masyarakat.
Ada keterputusan (dissonance) yang nyata antara kompetensi akademis-formal dengan kematangan sosial-keagamaan.
Jalan Keluar: Memanusiakan OBE dalam PAI
Untuk mengatasi kebuntuan ini, kita memerlukan reposisi yang berani. Kita tidak perlu membuang KKNI dan OBE, melainkan harus mendefinisikan ulang dan “memanusiakan” instrumen tersebut agar ramah terhadap nilai-nilai keislaman. Beberapa langkah konkret dapat ditempuh:
Pertama, Dekonstruksi dan Simplifikasi Administratif. Kementerian Agama dan pengambil kebijakan di tingkat universitas harus menyederhanakan format pelaporan OBE.
Bebaskan dosen dari belenggu administrasi yang tidak perlu. Kembalikan waktu dosen untuk membaca, meneliti, dan yang paling penting, mendampingi mahasiswa.
Rubrik penilaian harus dibuat lebih fleksibel dan akomodatif terhadap penilaian kualitatif-reflektif.
Kedua, Mendesain “Outcomes” Berbasis Pengabdian (Service-Learning). Capaian pembelajaran dalam PAI tidak boleh hanya diukur melalui presentasi di kelas atau ujian tertulis.
Desain tugas akhir mata kuliah harus diarahkan pada proyek sosial nyata. Misalnya, mahasiswa PAI merancang program literasi digital sehat di sekolah, mendampingi masyarakat marjinal, atau menginisiasi gerakan pelestarian lingkungan berbasis masjid.
Di sinilah outcome yang sesungguhnya diuji: ilmu yang membumi dan membawa maslahat.
Ketiga, Mengembalikan Konsep Adab sebagai Mahkota Kurikulum. Di atas kompetensi kerja yang diagungkan oleh KKNI, harus ada adab yang diletakkan sebagai fondasi utama. Kampus harus memiliki keberanian akademis untuk menyatakan bahwa mahasiswa yang cerdas secara kognitif namun cacat secara moral tidak layak lulus dari program PAI.
Kita harus berani menolak standarisasi industri yang melihat manusia semata-mata sebagai sekrup produktivitas ekonomi.
Menatap Masa Depan PAI yang Berjiwa
Transformasi kurikulum PAI berbasis KKNI dan OBE tidak boleh hanya menjadi proyek kosmetik demi meraih predikat akreditasi unggul atau internasional.
Sertifikat akreditasi yang mentereng akan kehilangan maknanya jika kampus kita gagal melahirkan manusia-manusia yang memiliki integritas moral dan kedalaman spiritual.
Sudah saatnya kita mengembalikan ruh pendidikan Islam ke dalam kurikulum modern kita. PAI harus mampu melahirkan ilmuwan yang berkarakter ulul albab mereka yang senantiasa berdzikir mengingat Allah dalam setiap kondisi, sekaligus menggunakan rasionya secara tajam untuk membaca fenomena alam dan sosial demi kemaslahatan umat.
Kurikulum OBE harus menjadi jalan bagi terwujudnya visi mulia tersebut, bukan justru menjadi jerat yang mematikan jiwa spiritualitasnya.
Jika kita gagal melakukan reorientasi ini hari ini, kita sedang mempersiapkan masa depan yang kering nilai, di mana agama hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa daya ubah sosial.
Ditulis : Nurahdillah Morra Bilu (Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar)




