24 Calon Jemaah Haji dan Umrah di Jember Laporkan Oknum Pimpinan Ponpes ke Polisi

JEMBER – Harapan untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci harus tertunda. Sebanyak 24 calon jemaah haji dan umrah di Kabupaten Jember melaporkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial ARH, warga Desa Ajung, Kecamatan Ajung, ke Polres Jember.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember dengan nomor LPM/885/VIII/2026/SPKT/POLRESJEMBER, pada Jumat (21/8/2026).

Para calon jemaah datang dengan didampingi kuasa hukum Lukman Efendi, S.H., CMd., CLA. Mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian terkait keberangkatan ke Tanah Suci maupun dana yang telah disetorkan.

Bagi para jemaah, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberangkatan yang mengalami penundaan. Dana yang disetorkan disebut merupakan hasil menabung selama bertahun-tahun demi mewujudkan keinginan beribadah ke Tanah Suci.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Janji demi janji terus kami dengar, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Karena itu kami sepakat melapor dan meminta pendampingan hukum. Harapan kami sederhana: semua jemaah bisa segera berangkat umrah,” ujar salah seorang calon jemaah.

Penantian panjang tersebut bahkan disebut telah membuat salah seorang calon jemaah meninggal dunia sebelum sempat mewujudkan keinginannya berangkat ke Tanah Suci.

Kuasa hukum para jemaah, Lukman Efendi, mengatakan para calon jemaah sebelumnya telah memiliki kesepakatan mengenai jadwal keberangkatan. Namun, hingga kini mereka belum memperoleh kepastian dari pihak yang dilaporkan.

“Kami mendapat amanah untuk mendampingi para jemaah. Uang yang mereka setorkan adalah hasil menabung dan menyisihkan rezeki demi bisa beribadah. Sangat wajar jika mereka kecewa dan akhirnya memilih jalur hukum,” ujar Lukman.

Menurutnya, para jemaah telah menunggu lebih dari satu tahun dan berbagai janji keberangkatan disebut belum terealisasi.

Baca juga  Belum Lengkapi Izin, Pemkab Jember Tutup Sementara Outlet Miras di Gebang

Karena itu, para jemaah akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Mereka berharap aparat dapat menangani laporan secara profesional dan memberikan kepastian terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Jemaah Minta Kepastian dan Pertanggungjawaban

Bagi 24 calon jemaah tersebut, keberangkatan ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan biasa. Keinginan tersebut merupakan hasil dari ikhtiar, pengorbanan, serta doa yang telah dipanjatkan selama bertahun-tahun.

Setelah upaya musyawarah dinilai belum memberikan titik terang, mereka kini menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.

“Semoga laporan ini menjadi jalan terang. Kami hanya ingin kepastian dan pertanggungjawaban,” harap para calon jemaah.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan amanah masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan rencana ibadah, membutuhkan tanggung jawab dan transparansi.

Hingga laporan ini dibuat, tuduhan terhadap ARH masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum. Proses penyelidikan aparat kepolisian diperlukan untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini