JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menutup sementara sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, setelah ditemukan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Penutupan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Pemkab Jember melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Rabu (12/8/2026) sore.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.
Outlet tersebut diketahui baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 dan sebelumnya ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan lokasi usaha di Kabupaten Jember.
Selain itu, pengelola juga belum mengantongi izin edar atau izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini.
Diminta Hentikan Aktivitas Sementara
Isnaini menegaskan, kegiatan usaha tersebut harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.
Penutupan ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan Pemkab Jember terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
Pemkab Jember memastikan outlet tersebut belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya,” pungkas Isnaini.



