JEMBER – Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Jumat (21/8/2026).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 di wilayah pengawasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke PT Mitra Alam Swastika, Pasuruan, untuk dimusnahkan menggunakan mesin pembakar bersuhu tinggi yang diklaim ramah lingkungan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari tiga daerah, antara lain Sekda Situbondo Ahmad Yulianto, Sekda Bondowoso, Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim, serta jajaran Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas beberapa jenis hasil tembakau.
Rinciannya yakni:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang
Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10,57 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir sekitar Rp7,2 miliar.
Syahirul Alim menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menyampaikan besarnya kontribusi wilayah Jawa Timur terhadap penerimaan negara.
Kanwil Jatim II membawahi wilayah Malang hingga Banyuwangi dengan tujuh kantor vertikal. Target penerimaan negara di wilayah tersebut mencapai Rp63 triliun.
Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai sekitar Rp35 triliun atau berkontribusi sekitar 18,70 persen terhadap target penerimaan Bea Cukai secara nasional yang mencapai Rp330 triliun.
“Jika digabungkan dengan Kanwil Jatim I, total penerimaan Bea Cukai Jawa Timur mencapai Rp151 triliun. Artinya, hampir 44 persen penerimaan Bea Cukai secara nasional ditopang oleh Jawa Timur,” terang Lukman.
Bea Cukai Jember memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Penindakan dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan pengangkut dan jasa ekspedisi hingga pemeriksaan di tingkat toko eceran.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Bea Cukai Jember mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual maupun mendistribusikannya.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi.
Dengan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jember menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran produk tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha bagi industri hasil tembakau yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.



