Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Surat Keterangan Sehat Digratiskan

JEMBER – Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan kontrak kerja 8.236 PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang. Selain itu, pemerintah juga menggratiskan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan administrasi perpanjangan kontrak.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi ribuan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait agar para PPPK Paruh Waktu tetap dapat melanjutkan pengabdiannya.

“Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini Bupati Jember Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai Kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu,” ujar Deni, Rabu (5/8/2026).

Deni menjelaskan, pada tahun 2025 Pemkab Jember mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak satu tahun yang akan berakhir pada 30 September 2026. Jumlah tersebut kini menjadi 8.236 orang setelah sebagian pegawai memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.

Dari total tersebut terdiri atas:

  • 1.433 tenaga guru
  • 957 tenaga kesehatan
  • 5.954 tenaga teknis

Meski kontrak dipastikan diperpanjang, seluruh PPPK tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan menunjukkan kinerja yang baik.

“Berkinerja baik merupakan syarat utama untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Jangankan PPPK Paruh Waktu, PNS pun wajib berkinerja dengan baik. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi sesuai regulasi,” tegas Deni.

BKPSDM Jember telah menjadwalkan proses sosialisasi dan pengunggahan dokumen administrasi melalui aplikasi Silakon mulai 4 hingga 15 Agustus 2026.

Baca juga  SKB Bantu Korban Terdampak Angin Kencang

Seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai lebih awal sehingga proses verifikasi dan persetujuan Bupati dapat rampung tepat waktu. Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan pada awal Oktober 2026 tanpa kendala administrasi.

Tidak hanya memberikan kepastian perpanjangan kontrak, Pemkab Jember juga memberikan kemudahan bagi para PPPK melalui layanan surat keterangan sehat gratis sebagai salah satu syarat administrasi.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember telah diminta memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan sehat tanpa biaya.

“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK Paruh Waktu melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” katanya.

Program layanan gratis tersebut berlaku hingga 15 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban administrasi ribuan PPPK sekaligus mempercepat proses perpanjangan kontrak.

Dengan kepastian perpanjangan masa kerja serta dukungan layanan administrasi tanpa biaya, Pemkab Jember berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan tugas secara profesional di bidang masing-masing.

Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini